-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

PENGOLAHAN LIMBAH B3: On-Site, Off-Site, Disposal, Inceneration, Solidification

PENGOLAHAN LIMBAH B3


1. ON-SITE dan OFF-SITE PENGOLAHAN LIMBAH B3

Pengolahan Limbah B3 secara On-site adalah penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 yang dilaksanakan didalam unit kegiatan industry. Teknologi pengolahan setempat (on-site) dilaksanakan dengan menggunakan salahsatu atau beberapa jenis teknologi berikut:
  • Limbah lumpur B3: perlakuan lumpur & chemical conditioning
  • Inceneration (metode thermal)
  • Solidification (stabilisasi)
  • Penanganan limbah padat atau lumpur B3
  • Disposal (Landfill dan Injection Well).
Pengolahan Limbah B3 secara Off-site adalah penanganan atau pengolahan limbah padat atau lumpur B3 dilaksanakan oleh pihak ketiga dipusat pengolahan limbah industri. Pengolahan oleh pihak ketiga (off-site) dilaksanakan dengan menggunakan sekaligus beberapa teknologi-teknologi seperti pada on-site treatment.

2. PERTIMBANGAN PENGOLAHAN B3 SECARA ON-SITE

Jenis dan karakteristik limbah padat yang akan diolah harus diketahui secara pasti, agar dapat ditentukan teknologi pengolhannya yang tepat dan antisipasi terhadap jenis limbah masa mendatang.

Jumlah limbah yang dihasilkan harus cukup memadai, sehingga dapat menjustifikasi biaya yang akan dieluarkan dan perlu dipertimbangkan pula, jumlah limbah tersebut dalam waktu mendatang (1 atau 2 tahun ke depan).

On-site membutuhkan tenaga tetap (in-house staff) yang menangani proses pengolahan, sehingga perlu dipertimbangkan SDM.

Peraturan yang berlaku dan antisipasi peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah di masa mendatang dan perlu mendapat perhatian yang cukup, agar teknologi terpilih tetap dapat memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dimasa mendatang.


3. PENGOLAHAN LUMPUR DAN DISPOSAL

PENGOLAHAN LUMPUR DAN DISPOSAL


4. INCINERATION (METODE THERMAL)

  • Proses Pembakaran
  • Gas dan Uap Beracun
  • Sistem Injeksi
  • Pengendalian gas pencemar
  • Pengelolaan Bottom ash dan fly ash 

5. SOLIDIFICATION (STABILISASI)

  1. Stabilisasi adalah pencampuran limbah dengan aditif untuk menurunkan laju migrasi pencemar dan mengurangi toksisitas
  2. Solidifikasi adalah pemadatan Limbah B3 dengan penambahan aditif.
  3. Kedua proses ini saling terkait, sehingga istilah “stabilisasi dan solidifikasi” sering diaggap mempunyai arti yang sama.
  4. Pada “stabilisasi dan solidifikasi”, interaksi limbah dan aditif terjadi secara fisika atau kimia. Interaksi kimia lebih diinginkan krena bahan pencemar yang terikat bersifat lebih stabil.
  5. Keluaran proses ini adalah limbah yang bersifat lebih stabil atau padat, sehingga memenuhi syarat untuk dibuang ke Landfill, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Teknik Pelaksanaan Solidification (stabilisasi) antara lain:
  • Macroencapsulation adalah limbah B3 dibungkus dalam matriks struktur yang lebih besar.
  • Microencapsulation adalah Limbah B3 terbungkus secara fisik dalam struktur kristal tingkat mikroskopik.
  • Precipitation
  • Adsopsi adalah proses dimana bahan pencemar diikat secara elektrokimia pada bahan pemadat melalui mekanisme adsorpsi. Logam berat yang terlarut dalam limbah dapat dipisahkan dengan cara mengubah sifatnya sehingga kelarutannya menjadi lebih kecil, proses ini yang dikenal dengan presipitasi.
  • Absorpsi adalah solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapnya ke bahan padat.
  • Detoxification adalah proses yang mengubah suatu senyawa beracun menjadi senyawa lain yang tingkat reacunnya lebih rendah atau hilang sama sekali.

6. DISPOSAL

Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 antara lain Landfill (Lahan urug) dan Disposal well (Sumur pembuangan/injeksi).

LANDFILL LIMBAH B3

Landfill (Lahan Urug)

Tata cara persyaratan mengenai lahan urug secara rinci telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan melalui Kep-04/Bapedal/09/1995. Perlakuan limbah sebelum ditimbun:
Tujuannya adalah untuk memenuhi beberapa persyaratan tertentu, sehingga meminimumkan dampak yngm ungkin timbul selanjutnya. Salahsatu perlakuan adalah stabilisasi/solidifikasi yang bertujuan mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 melalui upaya membatasi daya larut, pergerakan dan daya racunnya.

Penimbunan Limbah B3

Beberapa factor yang dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi penimbunan untuk meminimumkan resiko Kesehatan bagi manusia dan lingkungan, antara lain:
  • Hidrogeologi meliputi air tanah dan air permukaan
  • Geologi Lingkungan meliputi batuan dasar dan bencana alam
  • Pengaruh terhadap flora dan fauna
  • Topografi meliputi iklim dan curah hujan
  • Keselamatan Operasi
  • Penyebaran penyakit
  • Pengaruh terhadap rantai makan

Dari pertimbangan diatas ada tiga kategori lahan urug yaitu:
  • Kategori I (Secured Landfill Double Liner)
  • Kategori II (Secured Landfill Single Liner)
  • Kategori III ( Landfill Clay Liner)

Rancangan Bangun Lahan Urug Limbah B3

Bagian Dasar terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, system deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, system pengumpul dan pemindahan lindi, dan lapisan pelindung. Bagian dasar lahan urug harus mampu menahan resapan air dari luar serta enahan ekspansi limbah B3 ke lingkungan sekitar dan mengakomodasi lindi yang timbul. Lindi kemudian dikumpulkan untuk diolah lebih lanjut dilokasi pengolahan limbah cair.

Bagian Penutup terdiri dari tanah penutup perantara, tanah tudung penghalang, tudung geomembrane, pelapis tudung drainase, pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Bagian penutup berfungsi meminimumkan inflitrasi air permukaan, mencegah kontaminasi aliran air dan terutama untuk menjamin keamanan lingkungan akibat limbah B3 selama periode sesudah ditutup.

Sumur Injeksi

Sumur injeksi atau sumur dalam (deep well injection) digunakan di Amerika Serikat sebagai salahsatu tempat pembuangan limbah B3 (hazardous waste). Data tahun 1984 menunjukkan bahwa sekitar 195 sumur digunakan secara aktif sebagai sumur injeksi limbah B3.

Pembuangan kesumur injeksi dilakukan dengan memompakan limbah cair kedalam sumur.
Pembuangan limbah ke sumur merupakan suatu usaha membuang limbah B3 kedalam formasi geologi yang berada jauh dibawah permukaan bumi dan memiliki kemampuang mengikat limbah, seperti halnya kemampuan formasi tersebut menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal paling penting untuk diperhatikan adalah struktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah setempat.

Pembuangan ke sumur dalam dapat dibagi menjadi 5 kelas, yaitu:
  • Kelas I: Untuk membuang limbah B3, non-B3, juga limbah rumah tangga (municipal waste) ke lapisan yang berada di bawah lapisan sumber air yang paling bawah (underground source of drinking water).
  • Kelas II: Membuang air yang dikeluarkan dari dalam bumi pada produksi minyak dan gas bumi, yang dapat pula tercampur dengan limbah bukan B3.
  • Kelas III: untuk menginjeksikan fluida untuk eksraksi mineral.
  • Kelas IV: untuk pembuangan limbah yang mengandung radioaktif, (sumur jenis ini tidak lagi digunakan).
  • Kelas V: yang tidak termasuk kelas-kelas diatas, biasanya untuk pembuangan limbah bukan B3 kedalam atau kebagian atas lapisan sumber air.

Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar