PENDAHULUAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH B3 RUMAH TANGGA
Daftar isi
1. LATAR BELAKANG PENGELOLAAN LIMBAH B3
- Meningkatkan penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai kegiatan, antara lain pada kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan dan juga kegiatan rumah tangga.
- Adanya kebutuhan industry penghasil limbah B3, terutama sekitar Jakarta terhadap kesediaan fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang berwawasan lingkungan.
- Meningkat upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan udara lumpur atau abu yang berbahaya dan beracun.
- Indonesia merupakan salahsatu negara tujuan tempat pembuangan limbah.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memiliki sifat dan atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak angsung dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan,
kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, Kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain.
2. DASAR REGULASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
B. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun.
C. Surat Keputusan Kepala Bapedal
- No. Kep-68/Bapedal/05/1994 tentang Permohonan Ijin Pengelolaan Limbah B3
- No. Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- No. Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang tentang Dokumen Limbah B3
- No. Kep-03/Bapedal/09/1995 tentang tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
- No. Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang tentang Tata Cara & Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi bekas Pengolahan dan Lokasi bekas Penimbunan Limbah B3
- No. Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3
- No. Kep-255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara & Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
- No. Kep-02/Bapedal/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
- No. Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3 (KENDALI)
- No. Kep-04/Bapedal/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program KENDALI B3.
3. IDENTIFIKASI LIMBAH B3
- Berdasarkan sumber: Tidak spesifik, spesifik, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi
- Berdasarkan karaktersitik: Mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, infeksius, korosif, bersifat toksik.
4. PENGUJIAN LIMBAH B3
1. Analisis lumpur, bila limbah B3 berupa lumpur, yaitu:
kandungan total solids residue (TSR), kandungan Fixed Residue (FR), kandungan
volatile solids, kadar air (sludge moisture content), volume padatan.
2. Karakteristik B3 seperti sifat mudah meledak, terbakar,
reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, korosif, maupun toksik.
3. Analisis komposisi kandungan komponen bahan kimia seperti
senyawa dioksin, nitrogen, sulfur/sulfida, halogen, logam berat, kromium
valensi +6, sianida, pestisida.
- Total Solids Residue (TSR) adalah % berat padatan terhadap todal residu. Didapat dengan menguapkan air hingga berat padatan konstan (103 C).
- Fixed Residue adalah Kandungan padatan setelah pembakaran terukur sebagai berat inorganic. Analisis kandungan kimia didalam residu diperlukan bila disposal residu dilakukan secara composting atau landfill.
- Volume Padatan adalah Padatan dalam lumpur umumnya 1-10% dan sisanya air.
- Volatir Solids Content (VS) adalah VS terukur sebagai berat yang hilang saat penguapan pada pengukuran kandungan air atau residu padatang. VS sebagai karakteristik kandungan organic dalam lumpur berguna untuk menunjukkan efisiensi proses biologi dan indikasi/persyaratan proses insinerasi padatan.
5. PENGELOLAAN LIMBAH B3 DALAM RUMAH TANGGA
Bahan Berbahaya dan Beracun dalam sampah rumah tangga.
- Bekas cat, tabung bekas pewangi ruangan.
- Dari daput sebagai pembersih saluran air, soda kaustik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka, kaporit atau desinfektan, spiritus.
- Dari kamar mandi dan cuci seperti cairan setelah mencukur, obat-obatan, shampoo anti ketombe, pembersih toilet, pembunuh kecoa.
- Dari kamar tidur seperti parfum, kosmetik, kamfer, obat-obatan, hairspray, air freshener, pembunuh nyamuk.
- Dari ruangan keluarga seperti korek api, alkohol, baterai, cairan pembersih.
- Dari garasi/taman seperti pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven pengencer, perekat, oil mobil dan aki bekas.
6. BEBERAPA SIFAT BAHAYA BAHAN DARI RUMAH TANGGA
- Bubuk penggosok abrasif : Korosif
- Pembersih mengandung amunium : Korosif
- Pengelantang, klorin : Toksik, Korosif
- Pembersih saluran air : Korosif
- Pengkilap mebel : Mudah Terbakar
- Pembersih kaca : Korosif (iritasi)
- Semir sepatu : Mudah Terbakar
- Pengkilap logam (perak) : Mudah Terbakar
- Pembersih toilet dan lantai : Korosif
- Pembersih karpet/kain : Korosif, Mudah Terbakar
- Shampo anti ketombe : Toksik
- Penghilang cat kuku : Toksik, Mudah Terbakar
- Minyak wangi : mudah Terbakar
- Obat-obatan : Toksik
- Bubuk penggosok abrasif : Korosif
- Pembersih mengandung amunium : Korosif
- Pengelantang, klorin : Toksik, Korosif
- Pembersih saluran air : Korosif
- Pengkilap mebel : Mudah Terbakar
- Pembersih kaca : Korosif (iritasi)
- Semir sepatu : Mudah Terbakar
- Pengkilap logam (perak) : Mudah Terbakar
- Pembersih toilet dan lantai : Korosif
- Pembersih karpet/kain : Korosif, Mudah Terbakar
- Shampo anti ketombe : Toksik
- Penghilang cat kuku : Toksik, Mudah Terbakar
- Minyak wangi : mudah Terbakar
- Obat-obatan : Toksik