-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS): DASAR, TUJUAN, PENDEKATAN, PRINSIP, METODOLOGI

KAJIAN LINGKUNGNAN HIDUP STRATEGIS (KLHS): DASAR, TUJUAN, PENDEKATAN, PRINSIP , METODOLOGI


1. DASAR PENYUSUNAN KLHS

Penyusunan KLSH dilakukan berdasarkan:
  • Peraturan Meteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedomean pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.

2. TUJUAN KLHS

  • Untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan teritengrasi dalam Rencana Pembangunan. -PermenLH No.9/20122 dan Permendagri No.67/2012
  • Meningkatkan Kualitas RPJMD sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.-Permendagri No . 67/2012

3. PENDEKATAN KLHS

Tiga nilai penting dalam penyelangaraan KLHS adalah

  • Keterkaitan (Interdependency)
  • Keseimbangan (Equilibrium)
  • Keadlian (Justice)

4. PRINSIP KLHS

Berdasarkan PermenLH No.9 Tahun 2011, Terdapat enam prinsip KLHS adalam kerangka pendekatan ini, yaitu:

  • Penilaian diri (Self Assesment)
  • Penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program
  • Peningkatan kapasitas dan pembelajaran sosial
  • Memberi pengaruh pada pengambilan keputusan
  • Akuntabel
  • Partisipatif

5. KAIDAH KLHS

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2012, Dalam penyusunannya, KLHS harus mengikuti delapan kaidah, yaitu:
  • Fokus pada tujuan
  • Relevan dengan keputusan
  • Terpadu
  • Transparan
  • Partisipasi
  • Akuntabel
  • Iteratif
  • Evaluasi diri 

6. METODOLOGI KLHS

Berdasarkan Permedagri No 67 Tahun 2012:

METODOLOGI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS(KLHS)


7. SISTEMATIKA LAPORAN

BAB I: PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

2.Tujuan KLHS

3.Waktu Pelaksanaan KLHS

4.Kendala KLHS

BAB II: PROFIL WILAYAH KAJIAN

3.1 Tahap Persiapan

3.2 Tahap Pra-Pelingkupann

3.3 Tahap Pelingkupan

3.4 Tahap Identifikasi dan Analisis Data

3.5 Tahap Pengkajian

3.6 Tahap Perumusan Mitigasi/Adaptasi/ dan/atau Alternatif

BAB IV: PENGINTERGRASIAN REKOMENDASI KLHS KE DALAM RANCANGAN AWAL RPJMD
BAB V: HASIL PENGAWASAN MUTU
BAB VI: KESIMPULAN DAN SARAN TIDAK LANJUT 


8. TAHAP PRA PELINGKUPAN

Tahap pra-pelingkupan adalah identifikasi isu-isu lingkungan, sosial-budaya dan ekonomi -> Menghasilkan daftar panjang.

9. TAHAP PELINGKUPAN

Tahap pelingkupan meliputi verifikasi daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan dengan kriteria lintas sector, lintar wilayah, berdampak kumulatif jangka panjang, dan berdampak luas terhadap berbagai pemangku kepentingan -> menghasilkan daftar pendek (program strategis)

Pelingkupan menggunakan metode:

1. Pelingkupan awal untuk mengetahui dampak terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menggunakan skalan pembobotan 0 sd +3:

  • 0= tidak berdampak
  • +1= kurang berdampak
  • +2= cukup berdampak
  • +3= sangat berdampak

2. Uji silang isu/program strategis berdasarkan kriteria.

Dampak kumulatif, lintas sektoral, lintas wilayah, dampak jangka panjng, dan dampak luas terhadap pemangku kepentingan. Setiap kriteria diberi nilai (6,5,4,3,2,1) yaitu dari manfaat sampai dengan resiko

3. Melakukan proses penghalusan (smoothing)

Menggunakan pembobotan prosesntase untuk memperoleh hasil yang lebih realistis.

10. TAHAP PENGKAJIAN

Pada tahap pengkajian, akan dikaji konsistensi prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi pembangunan daerah RPJMD dengan berupaya memahami secara utuh dekripsi/uraian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah RPJMD.
Prinsip yang digunakan -> Prinsip Keterkaitan, Keseimbangan dan Keadilan.

11. TAHAP PERUMUSAN MITIGASI/ ADAPTASI dan/atau ALTERNATIF

Perumusan mitigasi/adaptasi dan/atau alternatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas RPJMD yang mencakup rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, dan arah kebijakan, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah. Berdasarkan hasil pelingkupan, telah diperoleh beberapa prioritas program untuk provinsi.

Prioritas program contohnya:
  • Menurunnya angka pengangguran usia produktif
  • Pendidikan menegah wajib belajar 12 tahun
  • Pengembangan dan Pengelolaan Sumber daya alam
  • Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  • Ketersedian dan Cadangan Pangan
  • Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan

12. TAHAP REKOMENDASI

Rumusan rekomendasi disusun berdasarkan rumusan yang telah diidentifikasi pada tahap sebelumnya untuk penajaman rumusan rancangan awal KLHS RPJMD Provinsi. 

13. KRITERIA UNTUK REKOMENDASI:

  • Risiko perubahan Iklim
  • Kerusakan, kemerosotan, atau kepunahan keanekaragaman hayati
  • Intensitas bencana bajir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis
  • Mutu dan kelimpahan sumber daya alam terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis
  • Perubahan penggunaan dan/atau alih fungsi kawasan hutan terutama pada daerah yang kondisinya telah tergolong kritis
  • Jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlancutan penghidupan (livehood sustainability) sekelompok masyarakat
  • Risiko terhadap Kesehatan dan Keselamatan

Contoh rekomendasi:

  • Meningkatkan perencanaan dan pengelolaan Lingkungan hidup yang berkelanjutan
  • Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan
  • Meningkatkan kapasitas, sarana dan prasarana, kelembagaan, SDM, Pelayaan Informasi
  • Meningkatkan Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar