AMDAL
Daftar isi
- 1 RAGAM EIA DI BERBAGAI NEGARA
- 2 REGULASI AMDAL
- 3 BAGAN ALIR KEGIATAN AMDAL
- 4 TUJUAN PENGENDALIAN MELALUI AMDAL
- 5 FUNGSI AMDAL DALAM PEMBANGUNAN
- 6 STAKEHOLDER PENERAPAN AMDAL
- 7 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
- 8 DOKUMEN AMDAL
- 9 TAHAPAN STUDI AMDAL
- 10 KERANGKA ACUAN
- 11 SISTEMATIKA PENYUSUNAN KA
- 12 TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI ANDAL
- 13 IDENTIFIKASI DAMPAK PENTING
- 14 RONA LINGKUNGAN AWAL
- 15 ASSESSMENT DAMPAK
- 16 MITIGASI DAMPAK
- 17 METODOLOGI ANDAL
- 18 RENCANA PEMANTUAN LINGKUNGAN (RPL)
- 19 KONDISI PENYELANGARAAN AMDAL SAAT INI
- 20 MATERI/SUBSTANSI
- 21 AMDAL PARADIGMA BARU
AMDAL/IEA: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/ Environmental Impact Assesment
AMDAL adalah studi lingkungan untuk melihat besar dan
pentingnya dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan:
- Fisik: Struktur tanah, geologi, bentang lahan.
- Kimia: Pencemaran air, udara dan tanah
- Biologi: Dampak terhadap flora dan fauna
- Sosial
- Ekonomi
- Budaya
- Kesehatan Masyarakat
Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa setiap tindak federal
penting harus disertai pernyataan dampak lingkungan (Environmental Statement
atau EIS)
1. Ragam EIA di Berbagai Negara
Metode kajian dapat bersifat universal, namu posisi EIA disesuaikan
dengan system pengendalian (Development Control) di masing-masing negara.
- Di Kanada diterapkan dengan sangat selektif dan melalui tahan yang memfokus.
- Di Inggris sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah ada
- Di Australia merupakan pemrakarsa kegiatan untuk menghidari gugatan pada masa dating.
- Di Indonesia disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat permohonan (bukan pemberian) iji suatu rencana kegiatan/usaha.
Ragam EIA di Berbagai Negara
- Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL)
- Kajian Dampak Lingkungan (KADAL)
- Studi dan Analisis Dampak Lingkungan (STUDAL, DANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL atau ADL)
- PP 27 tahun 1999: AMDAL
- UU 32 tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. REGULASI AMDAL
Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH No. 17 than 2001,
misal:
- Bendungan: Tinggi > 15m atau luas 200 ha
- Jalan tol: Wajib, jalan laying > 2 km
- Irigasi: Luas > 2000 ha
- Pembangunan jalan:
- Kota besar: > 5 km
- Kota sedang: > 10 km
- Pedesaan: > 30 km
Kegiatan yang tidak wajib AMDAL (KepMenLH no. 86 tahun 2002): Melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantaun Lingkungan (UPL).
3. BAGAN ALIR KEGIATAN AMDAL
4. TUJUAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MELALUI AMDAL
- Mengurangi atau Meniadakan Akibat (yang tidak direncanakan) Atas Perubahan Lingkungan, Khusus Akibat yang Mendasar, Meluas, Berjang Panjang.
- Mengidentifikasi Pemecahan Masalah yang Optimal
- Mencegah atau Mengatasi Konflik Kepentingan
- Melibatkan Publik dan Menjamin Keterbukaan Proses Pengambilan Keputusan
TUJUAN AKHIR PENDENGALIAN DAPAT DICAPAI JIKA KEDUDUKAN AMDAL DALAM PROSES PEMBANGUNAN TEPAT.
5. FUNGSI AMDAL DALAM PEMBANGUNAN
AMDAL adalah salahsatu upaya preventif pengendalian dampak
lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain tata ruang, tata guna lahan, audit
lingkungan, PLCA, DSB)
Dari berkas AMDAL berguna untuk pengambilan keputusan
kelayakan lingkungan (perijinan, bagian studi kelayakan, perencanaan
pengembangan wilayah) dan perencanaan teknologi dan proses.
6. STAKEHOLDER PENERAPAN AMDAL
7. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL = ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) + RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) + RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
8. Dokumen AMDAL
- Kerangka Acuan (KA): sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL (disusun sebelum kegiatan AMDAL dilaksanakan)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL): Dokumen yang memua studi dampak lingkungan
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misal: pengelolaan limbah
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan, misal: Pengukuran kualitas air dan udara di titik-titik tertentu.
- Executive summary: Membuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL
9. Tahapan Studi AMDAL
- Penyusunan Kerangka Acuan
- Uraian Rencana Kegiatan (Feasibility Study)
- Identifikasi dampak
- Rona Lingkungan Awal (Environmental Setting)
- Prediksi Dampak
- Assessment dan Mitigasi dampak
10. Kerang Acuan (Terms of Reference (TOR))
Dibuat berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) suatu
aktivitas
- Daerah studi
- Jumlah dan lokasi sampel
- Isu utama yang akan timbul, misal: Masalah kualitas udara yang akan berdampak ke kondisi sosial dan Kesehatan masyarakat
- Harus melalui persetujuan Tim Teknis AMDAL didaerah tingkat II/Provinsi/Pusat
11. Kerangka Acuan dapat disusun dalam 3 cara:
- KA telah disusun oleh komisi yang bertanggung jawab atau Bersama-sama dengan pemrakarsa proyek (sesuai dengan Peraturan Pemerintah)
- KA disusun Bersama antara komisi yang bertanggung jawab, pemrakarsa proyek dan pelaksanan AMDAL atau konsultan AMDAL.
- KA disusun oleh pelaksana AMDAL kemudian diajukan kepada pemrakarsa proyek.
- Judul, latar belakang studi AMDAL dan tujuan dari studi AMDAL
- Dasar pendekatan studi AMDAL dan analisisnya
- Metodologi penelitian
- Jadwal penelitian
- Organisasi tim
- Biaya penelitian
12.SISTEMATIKA PENYUSUNAN KA
BAB I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
1.2
Tujuan dan Manfaat
1.3
Peraturan
BAB II Ruang Lingkup Studi
2.1 Lingkup Rencana Usaha/Kegiatan
2.2 Rona Lingkungan Hidup
2.3 Pelingkupan
2.4 Pelingkupan Wilaya Studi
2.5 Pelingkupan Waktu Kajian
BAB III Metode Studi
3.1 Metoda Pengumpulan dan Analisis Data
3.2 Metoda Prakiraan Dampak Penting
3.3 Metoda Evaluasi Dampak Penting
BAB IV Pelaksanaan Studi
4.1 Pemrakarsa
4.2 Penyusunan Studi AMDAL
4.4 Waktu Studi
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
13. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI ANDAL
Tujuan
- Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yng menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
- Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting
- Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yng menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Kegunaan
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusnan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak yang akan ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
14. Identifikasi Dampak Penting
- Komponen kegiatan dibagi berdasarkan tahap
- Prakonstruksi: pembebasan lahan, pematangan lahan, dll
- Konstruksi: pemasangan tiang pancang, pembetonan, dll
- Pasca konstruksi: pengoperasian jalan tol
- Komponen lingkungan: Aspek fisik, kimia, biologi, sosekbud dan kesmas
- Dibuat matriks antara komponen kegiatan dan komponen lingkungan
- Ukuran besar dan pentingnya dampak:
- Jumlah manusia yang terkena dampak
- Luas wilayah sebaran
- Intensitas dan lamanya dampak
- Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
15. Rona Lingkungan Awal
Tinjauan lapangan untuk menganalisis kondisi lingkungan sebelum
ada kegiatan
- Pengukuran langsung dan wawancara (data primer): Pengukuran kualitas udara, air, interview dengan masyarakat setempat, dll
- Pengumpulan data sekunder dari instansi terkait
- Data dasar untuk mengkaji besar dan pentingnya dampak.
- Prediksi Dampak
- Berdasarkan besaran dari komponen kegiatan
- Perkiraan besarnya dampak terhadap lingkungan secara kualitatif dan kuantitatif, misal: besarnya peningkatan konsentrasi pencemaran udara dan luas sebarannya
- Prediksi menggunakan metodologi yang secara ilmiah dapat diterima. Contohnya menggunakan model-model matematis ataupun software yang sudah ada dipasaran, misalnya untuk melihat disperse udara menggunakan model Dispersi Gauss.
16. ASSESSMENT DAMPAK
- Berdasarkan rona awal dan prediksi dampak
- Mengacu kepada standar/baku mutu yang berlaku, misalnya baku mutu air limbah, kebisingan ,dll
- Rona awal + Prediksi = >< Baku mutu?
- Ukuran Dampak:
- Jumlah Manusia yang terkena dampak
- Luas wilayah sebaran
- Intensitas dan lamanya dampak
- Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
17. MITIGASI DAMPAK
- Penggunaan sarana WWTP
- Alat pengendali pencemaran udara
- Penggunaan peredam suara, dll
- Dituangkan dalam dokuen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkugnan) untuk seluruh komponen kegiatan yang memberikan dampak penting terhadap komponen lingkungan
- Tingkat keberhasilan upaya mitigasi dampak diukur dengan pemantauan yang dituangkan dalam dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
- Pelaksanaan RKL dan RPL harus dilaporkan secara periodik ke instansi terkait.
18. METODOLOGI ANDAL
- Kelebihan: dlam melakukan evaluasi, pemilihan alternatif dan mengidentifikasi dampak tertentu
- Kekurangan: Tidak dapat menyajikn dampak kuantitatif
Metode Matrices: merupakan bentuk checklist dalam dua
dimensi, dengan bentuk matriks tersebut dapat ditetapkan interaksi antara
aktivitas proyek dengan komponen lingkungan. Kelemahanya adalah tidak dapat
menggambarkan dampak tidak langsung. Metode ini dikenal juga dengan Metode
Leopold.
Metode Network: Metode yang disusun berdasarkan suatu daftar
aktivitas proyek yang sing berhubungan dengan komponen-komponen lingkungan yang
terkena dampak.
- Kelebihan: Dapat menggambarkan adanya dampak langsung dan tidak langsung serta hubungan antar komponen lingkungan.
- Kekurangan: Setiap orang dapat Menyusun bentuk aliran dampak yang berbeda tergantung tingkat keahlian dan pengalamannya.
- Checklist sederhana (simple checklist)
- Checklist dengan uraian (descriptive checklist)
- Checklist berskala (scailing checklist)
- Checklist berskala dengan pembobotan (scale weight checklist)
Metode lainnya yang juga sering digunakan antara lain :
Metode Leopold atau Matriks Interaksi Leopold (1971):
terdiri dari 100 macam aktivitas dengan 88 komponen lingkungan. Identifikasi
dampak lingkungan dari proyek ditulis dalam interaksi antara aktivitas dan
komponen lingkungan.
- Langkah Pertama: setelah matriks dibuat kemudian menentukan dampak dari tiap aktivitas proyek pada komponen lingkungan.
- Langkah Kedua : menentukan besaran (magnitude) dan tingkat kepentingan (importance) dampak. Penilaian berskala 1 (nilai paling rendah) sampai 10 (nilai paling tinggi) dan diberi tanda + atau – untuk masing-masing dampak.
Metode Matriks Dampak dari Moore (1973) : matriks Moore
dibagi menjadi 6 kategori yang berbeda, yaitu :
- Pembentuk timbulnya aktivitas dan aktivitas lain yang berhubungan
- Potensi perubahan lingkungan
- Pengaruh pada lingkungan yang utama
- Pemanfaatan pada manusia yang terkena
- Potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas
- Besaran umum dari potensi pengurangan dari pemanfaatan manusia
Metode Sorensen (1971) : merupakan Network Analysis yang
pertama, disusun untuk digunakan pada proyek pengerukan dasar laut (dredging).
Dalam metode ini diidentifikasi berbagai hubungan timbal balik atau sebab
akibat adanya aktivitas proyek.
Metode MacHarg (1968) : dikenal juga sebagai Metode Overlays
Metode Fisher dan Davies (1973) : terdiri atas 3 matriks
yang disusun secara bertahap, yaitu :
- Tahap pertama : matriks mengenai evaluasi lingkungan sebelum proyek dibangun (Environmental Baseline)
- Tahap kedua : matriks dampak lingkungan (Environmental Compatibility Matriks)
- Tahap ketiga : matriks keputusan (Decision Matriks)
19. MATERI/SUBSTANSI YANG DIURAIKAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
- Komponen lingkungan yang terkena dampak
- Sumber dampak
2. Tolak ukur dampak
3. Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
4. Pengelolaan Lingkungan
5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan
6. Periode Pengelolaan Lingkungan
7. Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
8. Institusi Pengelolaan Lingkungan
a. Pelaksana
b. Pengawas
c. Pelaporan
RENCANA PEMANTUAN LINGKUNGAN (RPL)
Pemantauan Lingkungan (Duinker, 1983) : pengukuran
berdasarkan waktu atau pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter
lingkungan pada waktu-waktu tertentu.
Kegunaan pemantauan :
- Untuk menguji pendugaan dampak
- Untuk mendapatkan efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif
- Untuk mendapatkan tanda peringatan sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan
- Untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang tuntutan-tuntutan ganti rugi.
20. KONDISI PENYELENGARAAN AMDAL SAAT INI.
Pandangan dan komitmen pemrakarsa
- Amdal dipandang sebagai cost center
- Belum terdapat insentif bagi pemrakarsa yang menyelenggarakan amdal
Komitmen aparatur pemerintah
- Amdal dipandang sebagai instrumen perijinan dibanding sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan
- Dokumen amdal disyaratkan mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Amdal belum diposisikan sebagai kelengkapan informasi bagi studi kelayakan
Pandangan pengkaji amdal
- Amdal mensyaratkan data/informasi rencana kegiatan yang lengkap dan rinci
- Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditujukan bagi seluruh dampak penting dan tidak berorientasi pada langkah reduce cost
- Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan cenderung tidak dapat diubah
Kebijakan, peraturan-perundangan, dan penegakannya
Penegakan hukum lemah
Ketidakjelasan konsep dampak penting menurunkan
akuntabilitas kajian amdal
Peraturan yang ada belum mengakomodasikan perubahan rkl dan rpl sesuai kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi implementasi RKL dan RPL
EVALUASI PENYELENGGARAAN AMDAL
- Tidak efisien
- Tidak cost effective
- Proses panjang dan birokratis
- Metodologi amdal bersifat kaku
- Amdal tidak terintegrasi dalam studi kelayakan teknis dan ekonomis
- Mitigasi cenderung berorientasi kepada end of pipe approach
- Bersifat statis dan tidak dapat mengakomodasikan kompleksitas dan dinamika (ketidakpastian)
- Tidak terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan lainnya
- Pengawasan penyelenggaraan amdal lemah
- Peranserta masyarakat rendah
21. AMDAL PARADIGMA BARU
FOKUS KAJIAN AMDAL
- Dari penanggulangan dan pengendalian dampak negatif menuju pencegahan sekaligus menurunkan biaya operasi (reduce cost) dan meningkatkan keunggulan kompetitif (competitive adventage)
RKL DAN RPL
- Dari yang bersifat kaku dan tidak dapat diubah menuju sifat luwes. Perubahan seharusnya tidak membutuhkan persetujuan instansi berwenang
PERANSERTA PUBLIK
- Dari milik pemrakarsa dan instansi yang berwenang menuju milik pemrakarsa, instansi yang berwenang, dan warga masyarakat yang terkena dampak