Apa itu Teknik Lingkungan ?
Teknik Lingkungan adalah aplikasi dari prinsip ilmiah dan Teknik untuk melindungi Kesehatan manusia dan ekosistem. Teknik adalah aplikasi dari prinsip ilmiah dasar untuk pembangunan dan penerapan rekayasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, Teknik lingkungan mengaplikasikan ilmu lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui perlindungan lingkungan.
Teknik Lingkungan fokus pada bidang:
- Air bersih dan air limbah (termasuk daur pakai dan daur ulang)
- Pengelolaan Lingkungan (termasuk konsep eco-efficiency, produksi bersih dan LCA (Life Cycle Assessment)
- Pengelolaan air tanah dan air permukaan (termasuk pengelolaan kualitas air)
- Remediasi lahan terkontaminasi
- Pengelolaan sumber daya alam
- Perlindungan lingkungan
- Pengelolaan dan pengendalian lingkungan
- Desain sistem pengelolaan lingkungan (termasuk perencanaan dan audit pengelolaan lingkungan)
- Analisis mengenai dampak lingkungan (Environmental Impact Assesment) dan perencanaan pengelolaan lingkungan.
- Sistem informasi lingkungan
- Akunting system Sumber Daya Alam (termasuk evaluasi ekonomi/ valuasi lingkungan)
- Analalisis dampak social
- Konsultan Komunikasi dan Solusi Konflik
- Desain dan perencanaan energi berkelanjutan
- Pengelolaan dan mitigasi gas rumah kaca
- Analisis dan pengelolaan risiko lingkungan
- Formulasi kebijakan lingkungan
Apasih Tantangan Teknik Lingkungan 10 Tahun kedepan?
- Pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan (sustainability and sustainable Development)
- Perubahan Iklim (Climate Change)
- Globalisasi (Globalization)
- UN Milenium Development Goals (Water, Sanitation and Public Health)
- Energi dan Lingkungan bukan Energi vs Lingkungan
- Keamanan dan Keselamatan Bahan Pangan (Food Safety and Security)
- Etika Lingkungan
- Gunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan dan melindungi lingkungan
- Perhatikan aspek Kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan dalam pengelolaan lingkungan
- Melayani masyarakat sesuai dengan keahlian
- Jujur dalam melayani kepentingan umum, kepentingan pelanggan dan kepentingan lingkungan
- Menyampaikan informasi public secara obyektif dan benar
Aturan Terkait Lingkungan (Environmental Regulation & Legislation)
Berturut-turut turunannya dari atas kebawah
- Hinder Ordonantie (HO) 1926,1940 : Melindungi lingkungan permukiman dari kegiatan industry dan lainnya
- SVV/SVO : Mengatur perencanaan kota
- UU Nomor 4/1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup: Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan
- UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam Istilah Lingkungan Terdapat Prinsip: “Polluter
Prevention Principle”
Hal ini dapat dicapai melalui pengaturan:
- Baku Mutu Lingkungan
- Pelarangan Limbah B3
- Menggunakan the best available technology (Penggunaan Teknologi Terbaik)
- Integrated Environmental Regulation (Regulasi Lingkungan yang terintegrasi)
- Continual Improvement (Peningkatan/Perbaikan berkelanjutan)
Teknik Lingkungan hadir untuk mengantisipasi dan meperbaiki
kondisi lingkungan yang telah rusak utamanya akibat populasi manusia. Dari atas
kebawah, urutan pengaruhi peningkatan populasi hingga timbulnya masalah
kerusakan lingkungan.
- Human Population Growth (Peningkatan Populasi Manusia)
- The Increased of Needs Requirement (Meningkatnya Kebutuhan Hidup Manusia)
- Emisison of Xenobiotic Compounds and over emission of non-xenobiotic compouds (Emisi yang dihasilkan dari Senyawa Xenobiotik dan kelebihan emisi dari senyawa non-xenobiotik)
- Environmental Carrying Capacity Declining (Menurunnya kapasistas daya tampung lingkungan)
- Enviromnetal Self-Purification: Not Working (Hal ini menyababkan perbaikan/penjernihan/pemulihan lingkungan secara mandiri tidak terjadi)
- Environmental Pollution & Damage (Terjadi Polusi dan Kerusakan Lingkungan)
Lulusan Teknik Lingkungan bisa kerja dimana sih?
a. Instansi Pemerintah
[Kementrian Pekerjaan Umum (PU), Kementrian Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dll]
- • Penyusun Regulasi dan Kebijakan
- • Perencana Program Daerah dan Nasional
b. Badan Riset dan Universitas
[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN), dll]
- • Peneliti
- • Ahli lingkungan
- • Dosen
c. United Nation, Organization, International Organization Donor, Non-Government Organization
[World Bank, World Health Organization (WHO), United Nation Development Programme (UNDP), The United Nations Environment Programme (UNEP), United Satates Agency for International Development (USAID), World Wide Fund for Nature (WWF)]
- • Climate Change Specialist
- • Wastewater Specialist
- • Environmental Expert
d. Konsultan
[Perencanaan & Desain, AMDAL]
- • Project Team Leader
- • Ahli Teknik Penyediaan Air Minum
- • Ahli Teknik Pengolahan Air Limbah
- • Ahli Persampahan
- • Ahli AMDAL
e. Industri
[Konstruksi, Energi, Manufaktur, dll]
- • Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- • Ahli Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- • Research & Development
- • HSE Engineer
- • Ahli dalam bidang limbah padat, cair atau udara
- • Ahli lingkungan