-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

WHY GREEN BUILDING

 

WHY GREEN BUILDING

Green builiding atau bangunan ramah lingkungan merupakan suatu pendekatan pembangunan yang mempunyai prinsip-prinsip ekologis (Rina, 2019). Konsep dari bangunan ramah lingkungan merupakan salah satu konsep pembangunan berkelanjutan yang pembangunannya dapat menghemat dan mengurangi penggunaan sumber daya alam. Dalam penerapan konsep green building terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti pemilihan material, penggunaan sumber daya alam, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna. Bangunan ramah lingkungan bukan bangunan yang hanya dibangun dengan pepohonan tetapi bangunan tersebut mempunyai dampak yang besar terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika diliat dari sisi ekonomi, bangunan ramah lingkungan dapat menghemat biaya operasional bangunan tersebut. Kondisi sosial lebih ke kesehatan yang dapat berpengaruh pada bangunan ramah lingkungan, salah satunya dengan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari bangunan. Jika kondisi lingkungan, dampak positif yang didapatkan sangat banyak seperti dapat menghemat energi, air, dan material. Selain itu, dapat menurunkan suhu lingkungan suatu wilayah dan dapat melakukan pelestarian lingkungan.

Setiap tahunnya penerapan konsep green building di Indonesia mengalami peningkatan. Seperti yang dilansir oleh Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (Teti, 2019) khususnya Jakarta sudah sangat peduli dengan bangunan ramah lingkungan dan juga didorong dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 38 yang diimplementasikan pada 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Jadi setiap pengembang/developer yang akan melakukan pembangunan gedung di wilayah Jakarta terdapat syarat suatu bangunan yaitu “green building”. Berdasarkan data yang diperoleh dari International Finance Corporation (IFC), sampai tahun 2018 sebanyak 339 bangunan hijau di Jakarta yang sudah tersertiikasi Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dengan potensi penghematan energi hampir USD 90 juta (Anonim, 2019). Pemerintah DKI Jakarta sangat mendorong adanya green building dengan mengwajibkan bangunan pemda menerapkan konsep green building, seperti puskesmas, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan sarana pemerintahan lainnya. Jakarta mempunyai cara khusus untuk menerapkan konsep bangunan hijau, untuk gedung baru dengan cara menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan untuk gedung yang sudah berdiri akan diterbikan sertifikasi layak fungsi (SLF). Hal tersebut merupakan salah satu langkah yang tepat untuk penerapan konsep bangunan hijau.

Konsep bangunan hijau di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta sangat penting karena melihat kondisi sekarang, Jakarta mempunyai index udara buruk di Indonesia. Hal tersebut perlu adanya perubahan kebijakan salah satunya pembangunan karena pembangunan merupakan yang paling krusial dan mempunyai dampak besar ke lingkungan. Teknis bangunan hiaju meliputi konservasi dan efesinsi energi, konservasi dan efesiensi air, kualitas udara didalam ruangan, kenyaman dan pemeliharaan gedung. Pembangunan gedung agar mempunyai konsep bangunan hijau seperti melihat aspek kesehatan yang mana bila pembangunan gedung berlangsung dampak ke lingkungan sekitar tidak terlalu terpengaruh dan saat penentuan material perlu yang ramah lingkungan, salah satunya pengurangan penggunaan kaca yang berlebihan karena bisa berdampak ke gas rumah kaca. Konservasi energi yang dilakukan dalam bangunan hijau seperti memanfaatkan energi matahari sebagai penyinaran lampu padda pagi sampai siang hari. Efesiensi air yang dilakukan dalam bangunan hijau seperti menggunakan air seperlunya dan memanfaatkan air hujan untuk keperluan toilet. Apabila sudah beroperasi gedung, mengurangi penggunaan lampu dan penggunaan Air Conditioner (AC). Penerapan yang dijelaskan diatas hanya sebagian kecil dari konsep bangunan hijau tetapi bila di terapkan secara masif akan berdampak besar ke lingkungan. Sesuai dengan misi Pemprov DKI Jakarta pada 2030 sekitar bangunan baru sudah merupakan bangunan hijau dan rumah eksisting yang sudah dibangun pada 2030 ditargetkan 60% sudah menjadi bangunan hijau (Anonim, 2019). Terdapat beberapa bangunan hijau di Jakarta diantaranya Verde Two Monteverde Tower dan Daan Mogot Towers 1-2. Seperti yang dilansir di website edgebuildigs.com, Verde Two Monteverde Tower telah tersertifikasi oleh EDGE dari Green Building Council Indonesia serta bangunan tersebut mampu menghemat energi sebesar 39%, air sebesar 20%, dan mengurangi energi yang terkandung dalam bahan sebesar 37% (Anonim, 2020). Bila nantinya Pemprov DKI Jakarta mampu konsisten mengimplementasikan bangunan hijau kepada setiap pengembang atau pemilik bangunan, maka kondisi lingkungan akan tetap terjaga dan semakin membaik dimasa yang akan datang.

REFERENSI

Anonim. (2019). Gedung Pemerintah Wajib Jadi Percontohan Green Building. Diakses dari http://dprd-dkijakartaprov.go.id/gedung-pemerintah-wajib-jadi-percontohan-green-building/ pada tanggal 26 Januari 2020.

Anonim. (2020). Verde Two Monteverde Tower. Diakses dari https://www.edgebuildings.com/projects/verde-two-monteverde-tower/#print pada tanggal 26 Januari 2020.

Rina Marlina. (2019). Apa itu Green Architecture?. Diakses dari https://verdant.id/artikel/apa-itu-green-architecture/ pada tanggal 26 Januari 2020.

Teti Puwanti. (2019). Setiap Tahun, Bangunan Hijau di Indonesia Meningkat 50%. Diakses dari http://www.rei.or.id/newrei/berita-setiap-tahun-bangunan-hijau-di-indonesia-meningkat-50.html pada tanggal 26 Januari 2020.

 


Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar