Green builiding atau bangunan ramah lingkungan
merupakan suatu pendekatan pembangunan yang mempunyai prinsip-prinsip ekologis (Rina, 2019).
Konsep dari bangunan ramah lingkungan merupakan salah satu konsep pembangunan
berkelanjutan yang pembangunannya dapat menghemat dan mengurangi penggunaan
sumber daya alam. Dalam penerapan konsep green
building terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan seperti
pemilihan material, penggunaan sumber daya alam, keamanan, kesehatan, dan
kenyamanan pengguna. Bangunan ramah lingkungan bukan bangunan yang hanya
dibangun dengan pepohonan tetapi bangunan tersebut mempunyai dampak yang besar
terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika diliat dari sisi ekonomi,
bangunan ramah lingkungan dapat menghemat biaya operasional bangunan tersebut.
Kondisi sosial lebih ke kesehatan yang dapat berpengaruh pada bangunan ramah
lingkungan, salah satunya dengan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari
bangunan. Jika kondisi lingkungan, dampak positif yang didapatkan sangat banyak
seperti dapat menghemat energi, air, dan material. Selain itu, dapat menurunkan
suhu lingkungan suatu wilayah dan dapat melakukan pelestarian lingkungan.
Setiap
tahunnya penerapan konsep green building di
Indonesia mengalami peningkatan. Seperti yang dilansir oleh Persatuan
Perusahaan Realestat Indonesia (Teti,
2019) khususnya Jakarta sudah sangat peduli dengan bangunan ramah lingkungan
dan juga didorong dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 38 yang
diimplementasikan pada 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Jadi setiap pengembang/developer yang akan melakukan
pembangunan gedung di wilayah Jakarta terdapat syarat suatu bangunan yaitu “green building”. Berdasarkan data yang
diperoleh dari International Finance
Corporation (IFC), sampai tahun 2018 sebanyak 339 bangunan hijau di Jakarta
yang sudah tersertiikasi Excellence in
Design for Greater Efficiencies (EDGE) dengan potensi penghematan energi
hampir USD 90 juta (Anonim, 2019). Pemerintah DKI Jakarta sangat mendorong
adanya green building dengan
mengwajibkan bangunan pemda menerapkan konsep green building, seperti puskesmas, kantor kelurahan, kantor
kecamatan, dan sarana pemerintahan lainnya. Jakarta mempunyai cara khusus untuk
menerapkan konsep bangunan hijau, untuk gedung baru dengan cara menerbitkan
izin mendirikan bangunan (IMB) dan untuk gedung yang sudah berdiri akan
diterbikan sertifikasi layak fungsi (SLF). Hal tersebut merupakan salah satu
langkah yang tepat untuk penerapan konsep bangunan hijau.
Konsep
bangunan hijau di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta sangat penting karena
melihat kondisi sekarang, Jakarta mempunyai index udara buruk di Indonesia. Hal
tersebut perlu adanya perubahan kebijakan salah satunya pembangunan karena
pembangunan merupakan yang paling krusial dan mempunyai dampak besar ke
lingkungan. Teknis bangunan hiaju meliputi konservasi dan efesinsi energi,
konservasi dan efesiensi air, kualitas udara didalam ruangan, kenyaman dan
pemeliharaan gedung. Pembangunan gedung agar mempunyai konsep bangunan hijau
seperti melihat aspek kesehatan yang mana bila pembangunan gedung berlangsung
dampak ke lingkungan sekitar tidak terlalu terpengaruh dan saat penentuan
material perlu yang ramah lingkungan, salah satunya pengurangan penggunaan kaca
yang berlebihan karena bisa berdampak ke gas rumah kaca. Konservasi energi yang
dilakukan dalam bangunan hijau seperti memanfaatkan energi matahari sebagai
penyinaran lampu padda pagi sampai siang hari. Efesiensi air yang dilakukan
dalam bangunan hijau seperti menggunakan air seperlunya dan memanfaatkan air
hujan untuk keperluan toilet. Apabila sudah beroperasi gedung, mengurangi
penggunaan lampu dan penggunaan Air
Conditioner (AC). Penerapan yang dijelaskan diatas hanya sebagian kecil
dari konsep bangunan hijau tetapi bila di terapkan secara masif akan berdampak
besar ke lingkungan. Sesuai dengan misi Pemprov DKI Jakarta pada 2030 sekitar
bangunan baru sudah merupakan bangunan hijau dan rumah eksisting yang sudah
dibangun pada 2030 ditargetkan 60% sudah menjadi bangunan hijau (Anonim, 2019).
Terdapat beberapa bangunan hijau di Jakarta diantaranya Verde Two Monteverde Tower dan Daan
Mogot Towers 1-2. Seperti yang dilansir di website edgebuildigs.com,
Verde Two Monteverde Tower telah tersertifikasi oleh EDGE
dari Green Building Council Indonesia
serta bangunan tersebut mampu menghemat energi sebesar 39%, air sebesar 20%,
dan mengurangi energi yang terkandung dalam bahan sebesar 37% (Anonim, 2020). Bila
nantinya Pemprov DKI Jakarta mampu konsisten mengimplementasikan bangunan hijau
kepada setiap pengembang atau pemilik bangunan, maka kondisi lingkungan akan
tetap terjaga dan semakin membaik dimasa yang akan datang.
REFERENSI
Anonim.
(2019). Gedung Pemerintah Wajib Jadi
Percontohan Green Building. Diakses dari http://dprd-dkijakartaprov.go.id/gedung-pemerintah-wajib-jadi-percontohan-green-building/ pada tanggal 26 Januari 2020.
Anonim.
(2020). Verde
Two Monteverde Tower. Diakses dari https://www.edgebuildings.com/projects/verde-two-monteverde-tower/#print pada tanggal
26 Januari 2020.
Rina
Marlina. (2019). Apa itu Green
Architecture?. Diakses dari https://verdant.id/artikel/apa-itu-green-architecture/ pada tanggal 26 Januari 2020.
Teti
Puwanti. (2019). Setiap Tahun, Bangunan
Hijau di Indonesia Meningkat 50%. Diakses dari http://www.rei.or.id/newrei/berita-setiap-tahun-bangunan-hijau-di-indonesia-meningkat-50.html pada tanggal 26 Januari 2020.