November
2019 lalu, menteri ATR Sofyan Djalil mewacanakan untuk menghapus amdal dari
persyaratan pendirian bangunan dan kegiatan usaha. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan
Djalil dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra kompak menyebut
IMB dan Amdal sebagai penghambat investasi. Itu sebabnya Kementerian ATR
mengkaji kemungkinan menghapuskan syarat ini demi kemudahan investasi.
"Yang
jelas dia menambah birokrasi, menambah proses lagi untuk orang mau investasi,
rakyat mau mengembangkan tanahnya, jadi ketunda," kata Wakil Menteri ATR
Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Namun sebenarnya apa sih amdal itu? Seberapa pentingkah? Siapa yang wajib bikin amdal? Proses nya gimana?
PENGERTIAN AMDAL
Menurut UU no 27 tahun 2012, AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
KENAPA HARUS ADA AMDAL?
Singkatnya AMDAL ini adalah syarat untuk mendapatkan izin
lingkungan. Nah, izin lingkungan adalah syarat untuk mendirikan
bangunan/kegiatan usaha yang diperkirakan memberikan pengaruh strategis erhadap
lingkungan hidup sekitarnya. yakni terkait aspek abiotik (berkenaan dengan
atau dicirikan oleh tidak adanya organisme hidup, biotik (makhluk hidup), dan
kultural (kebudayaan). Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Dalam
hal ini pemrakarsa AMDAL (orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan) akan menjadi
actor utama dalam pembuatan AMDAL, kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL
(komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL).
Amdal
memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Dalam
PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi
izin Amdal adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan
luas bangunannya sendiri minimal 10.000 meter persegi.
Adapun bangunan yang memiliki luas antara 2.000 sampai 9.999 meter persegi wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1.999 meter persegi hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL), yakni surat yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan.
APA SAJA ISI DOKUMEN AMDAL?
. Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang Iingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan.
PROSEDUR AMDAL
Prosedur Perolehan Izin Amdal secara umum adalah sebagai berikut:
1. Proses Penapisan
Penapisan adalah proses seleksi awal untuk menentukan suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Sebagai informasi, Indonesia menerapkan system penapisan satu langkah (one step scoping by request list). Ketentuan lengkapnya diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal. Apabila suatu rencana kegiatan tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL, maka wajib menyusun UKL-UPL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
2. Proses Pengumuman
Yaitu proses diumumkannya suatu rencana kegiatan dinyatakan wajib AMDAL atau tidak. Tata cara dan prosedur pengumuman lengkapnya diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
3. Proses Pelingkupan
Proses ini yaitu proses menentukan boundary atau lingkup identifikasi yang akan dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam mengidentifikasi dampak penting. Proses ini akan membuahkan salah satu dokumen yaitu KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah KA-ANDAL jadi, pemrakarsa mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Setelah KA-Andal disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, dimulai penyusunan RKL RPL berdasarkan kerangka acuan tersebut. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Setelah itu terbitlah keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur/Kepala Daerah tergantung Komisi Penilai-nya.
Pada penerbitan keputusan wajib mencantumkan Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan Pertimbangan Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat.
AUTHOR: MOHAMMAD DANDY WIDIANTARA