PENCEMARAN LINGKUNGAN
PENCEMARAN menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Adapun POLUSI atau PENCEMARAN LINGKUNGAN adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982)
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
- Mengurangi Pencemaran dengan mengefisienkan penggunaan bahan baku industri atau kegiatan domestik.
- Mengendalikan pencemaran lingkungan dengan memasang alat pencegah pencemaran seperti membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, Pembuatan Cerobong Asap)
- Dan terakhir dan yang paling penting yaitu meningkatkan kesadaran dan kepedulian dari masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
- Pencemaran Air
- Pencemaran Tanah
- Pencemaran Udara
- Alami: Letusan Gunung (Asap), Banjir dan Bencana Alam Lainnya.
- Buatan: Air buangan rumah tangga, Sarana industri, Aktivitas Pertanian dan lain-lain.
Bahan yang dapat menimbulkan keracunan:
- Bahan kimia bersifat racun: Pestisida dan Logam Berat.
- Berasal dari tumbuhan: Jengkol, Tebu, Sekam Padi dan lain-lain.
- Berasal dari hewan: Kalajengking, Ular Berbisa dan lain-lain.
- Jumlahnya melebihi jumlah normal.
- Berada pada waktu yang tidak tepat.
- Berada di tempat yang tidak tepat.
- Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
- Merusak dalam waktu lama.